Namun, kata ia, perda (23/2012) ditafsirkan secara salah oleh Gugus Tugas maupun satpol PP serta pihak pihak yang terkait, akhirnya memberikan larangan kepada mereka terkena pembatasan jam padahal sebetulnya tidak.
“Orang bersepeda diluar kalau memang dia tujuannya untuk main main itu yang melanggar, tetapi ternyata dibebaskan kalau kita ansi kepada ini,” kata Thony.
Tetapi persoalan lain yang bisa ditangkap, ia mengatakan, bahwa RHU di dalam ruang karaoke juga sudah diatur di dalam perwali (28) baik pengelola, karyawan maupun pengunjung sudah diatur.
“Di perwali 28 tahun 2020 sudah diatur semuannya bagi pengelola wajib menyusun protokoler kesehatan,” tutur Thony.
Ia mencontohkan, seperti, karyawan memakai masker, apabila diperlukan menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung yang tertuang di pasal 20 (3) sampai pada terakhir.
“Jadi kewajiban pengelola, karyawan dan pengunjung sudah diatur dengan jelas,” kata Thony.
Meski demikian, ia menegaskan, yang terpenting pelaksanaan peraturan sebagaimana yang sudah diatur di dalam pasal 20 dilaksanakan, maka menurut ia selesai sudah.
“Kalau ini sudah dilaksanakan sudah tidak ada masalah, tetapi kenapa pemerintah kota menambah nambahi di perwali ini,” pungkasnya.
Karena itu, ia mengaku siap dikonfrontir untuk berdiskusi dan debat bahkan dipersilahkan datang menemui dirinya sehingga akan ditunjukan semuanya tentang (Perwali) ini.
“Saya siap dikonfrontir dan diskusi akan saya jelaskan semuanya,” tutup Thony.(adv)












