Surabaya, cakrawalanews.co – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta kajian penurunan Pajak Hiburan, seperti karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya dari pemerintah kota.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Herlina Harsono Njoto, Kamis (19/1) mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan yang sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarannnya 50 persen menjadi 20 persen.
“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effecknya,” terangnya.
Ia menganalogikan, jika pajak hiburan pada tahun 2016 nilainya Rp. 100 M. Maka menurutnya, apabila pajaknya diturunkan, cara untuk mencapai pendapatan sebesar itu dengan mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan.
“Namun jika pajak turun, sedangkan tariff tetap akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tariff jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effeck,” papar Politisi Partai Demokrat.
Ketua komisi A ini mengakui, apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut.












