Padahal, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa, artinya komoditinya bukan semata-mata berasal dari sector hiburan dewasa saja.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan.
“Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75 persen,” tandasnya
Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa.












