
Surabaya, cakrawalanews.co – Viralnya surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp yang di duga adanya diskriminasi dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat dari warga pribu jika ingin mendirikan usaha di kelurahan setempat.
Kasus tersebut mendapat respon Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Soetarwijono, menurutnya kasus dibangkingan tersebut merupakan kesalahan keredaksionalan belaka dengan mencantumkan pribumi dan non pribumi.
“ Maksudnya mereka adalah antara penduduk asli kampung disana dengan pendatang,” ungakap pria yang akrap disapa Awi, saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, jalan Yossudarso, Rabu (22/01).
Namun, politisi PDI Perjuangan ini melanjutka, bahwa, kasus diskriminasi ini tidak harus terjadi, karena sudah ada Undang-Undang no 40 tahun 2008 tetang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.












