“ Namun tidak diketahui ditingkat bawah. Mereka cepat menyadari kekeliruan tersebut, terbukti setelah satu hari viral mereka melakukan rembuk warga dan rembuk kampung, dan mencabut aturan tersebut,” katanya.
Awi menjelaskan, dalam Perda nomer 4 tahun 2017 ini memang mengatur RT/RW dapat melakukan penggalangan dana atau iuran sumber dan dari masyarakat.
“ Tapi ada pasal 30 ayat 2 perda nomer 4 tahun 2017 bahwa segala pungutan atau iuran dari masyakarat itu baru bisa berlaku jika mendapatkan evaluasi dari Lurah,” terangnya.
Maka dari itu, pria yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menegaskan, apabila pihak Lurah dan Camat menyadari kewenanganya sesuai dengan dasar hukumnya, kasus Bangkingan tidak seharusnya terjadi.












