“ Kelurahan dan Camat yang masih belum memahami isi detail daripa perda tersebut. Seharusnya perangkat Lurah dan Camat untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan RT/RW ini tentang iuran atau pungutan kepada warga, yang terjadi kan tidak banyak perangkat,” terangnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan memerintah Komisi A untuk memanggil Asisten 1 bidang pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum meminta agar melakukan sosialisasi lagi Perda nomor 4 tahun 2017.
“Intinya saya meminta kepada Lurah dan Camat agara lebih mengawasi pungutan RT/RW tersebut sesuai perda. Sehingga kejadian seperti Bangkingan ini tidak terjadi lagi. Kita Sepakat bahwa surabaya ini milik kita bersama, bagi semua golongan agar hidup bersama,” katanya.(hdi/cn02)












