
Jakarta, Cakrawalanews.co – Usai resmi dibentuk dan dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
“Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi,” ucap Febri, Kamis (24/10/2019).
Dalam momentum tersebut, kata dia, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK.












