Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan keempat, peraturan di masing-masing kementerian/lembaga.(ara/ziz)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Nasional
Kabinet Indonesia Maju Terbentuk, KPK: Segera Laporkan Harta Kekayaan
Kabinet Indonesia Maju Terbentuk, KPK: Segera Laporkan Harta Kekayaan
Alvina2 min baca












