
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan standar moralitas calon kepala daerah dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Pemabuk, pejudi hingga pezina dilarang ikut dalam Pikada 2020. KPU menyebut, larangan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
“Kita mengutip penjelasan pasal 7 huruf i dalam UU nomor 1 tahun 2015, jadi bukan tafsir yang dibuat sendiri oleh KPU,” ujar komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Kamis (3/10/2019).
Larangan ini dimasukan KPU dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Menurut Evi, pencantuman pasal ini dimaksud agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap bentuk tindakan tercela.
“Ini dicantumkan agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda,” tuturnya.
Evi menyebut, nantinya syarat ini harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan SKCK dari pihak kepolisian.












