Cakrawala NasionalCakrawala PemiluCakrawala PolitikIndeks

Pilkada 2020: Pemabuk, Penjudi, Pezina Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah

×

Pilkada 2020: Pemabuk, Penjudi, Pezina Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi:
1. judi;
2. mabuk;
3. pemakai atau pengedar narkotika;
4. berzina; dan/atau
5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Berikut isi UU 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i,:

Pasal 7

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *