j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi:
1. judi;
2. mabuk;
3. pemakai atau pengedar narkotika;
4. berzina; dan/atau
5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Berikut isi UU 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i,:
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;.(dtc/ziz)












