Cakrawala NasionalCakrawala PemiluCakrawala PolitikIndeks

Pilkada 2020: Pemabuk, Penjudi, Pezina Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah

×

Pilkada 2020: Pemabuk, Penjudi, Pezina Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

“Pasal ini oleh paslon akan disampaikan dalam pencalonan, dalam surat keterangan oleh kepolisian,” kata Evi.

Diketahui, dalam UU 1 tahun 2015 disebutkan syarat calon tidak pernah melakukan tindakan tercela. Dalam rancangan PKPU, larangan tindakan tercela ini dituangkan dalam pasal 4 huruf j.

Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi, judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina hingga tindakan asusila.

Berikut isi rancangan PKPU pasal 4 huruf j terkait larangan tindakan tercela:

Pasal 4

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *