“Pasal ini oleh paslon akan disampaikan dalam pencalonan, dalam surat keterangan oleh kepolisian,” kata Evi.
Diketahui, dalam UU 1 tahun 2015 disebutkan syarat calon tidak pernah melakukan tindakan tercela. Dalam rancangan PKPU, larangan tindakan tercela ini dituangkan dalam pasal 4 huruf j.
Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi, judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina hingga tindakan asusila.
Berikut isi rancangan PKPU pasal 4 huruf j terkait larangan tindakan tercela:
Pasal 4
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:












