
Slawi, Cakrawalanews.co – Penuntasan program pensertifikatan tanah melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang membantu memenuhi hak dasar rakyat untuk memperoleh kepastian hukum, merupakan tugas bersama. Baik Pemerintah Kabupaten sampai camat dan kepala desa. Karena sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan resmi atas hak bidang tanah tertentu. Adanya sertifikat tanah juga akan mencegah terjadinya konflik perebutan bidang tanah dan kasus-kasus lain yang terkait dengan tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Dadang Darusman saat memberi sambutan pada acara Bimtek Pensertifikatan Tanah Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tegal Tahun 2019, di Gedung Pertemuan PPK, Rabu (11/9) pagi.












