“Sehingga, jika ini menyangkut pemenuhan hak dasar. Maka prinsip pelayanan prima harus dikedepankan, tidak boleh ada pungli di dalamnya. Karena bapak dan ibu digaji, diberi honor, diberi penghasilan tetap oleh negara untuk melayani rakyat, bukan malah mencari untung dari rakyat,” tegasnya.
Dadang menghimbau, para aparatur desa mampu menyampaikan secara jelas kepada masyarakat terkait pensertifikatan tanah. “Semuanya harus clear, harus jelas aturannya, harus dibuka informasinya sejelas-jelasnya kepada pemohon. Apa saja dokumen persyaratannya, komponen biaya apa yang harus ditanggung pemohon dan dari mana asal perhitungannya serta apa dasar hukumnya,” pungkas Dadang.
Satu hal yang perlu diketahui oleh aparatur desa bahwa di Kabupaten Tegal terdapat saluran pengaduan masyarakat seperti SMS Lapor Bupati Tegal di nomor 085-6000-8070-9, yang langsung terkoneksi dengan unsur Saber Pungli. “Ketika terdapat aduan dari warga, hanya dengan mengetik kata kunci “pungli”, sudah dapat terkoneksi dengan Saber Pungli. Saya harap, praktik tidak terpuji ini harus sudah hilang dalam sistem birokrasi kita, terutama yang di desa, karena kebetulan laporan yang masuk lokusnya ada di desa,” tuturnya.












