Surabaya, cakrawalanews.co – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam mulai dari pukul 11.30 Wib hingga 16.30 Wib, Kejari Tanjung Perak akhirnya melakukan penahanan terhadap Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
“Ya hari ini Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady kepada wartawan, Rabu (4/9).
Rachmad menambahkan Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir proposal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.












