Rachamad juga menyebut bahwa para tersangka tidak melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
“Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan empat anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar dan Saiful Aidy asal partai PAN.
Kelima mantan legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.












