Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Bakal Disegel Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Lapor Komnas HAM

×

Bakal Disegel Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Lapor Komnas HAM

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemilik usaha pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan rencana penyegelan pasar buah yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surabaya atas dasar adanya perubahan perizinan dari gudang menjadi pasar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta.

“Jumat (2/8) lalu, saya bersama pengacara telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM,” kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, selain lapor ke Komnas HAM, pihaknya juga lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.

“Kita berharap dapat mengfasilitasi persoalan yang ada di daerah terkait kewenangan yang melebihi batas,” katanya.

Ismail menjelaskan adanya pelaporan tersebut berawal dari surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabya bernomer 503/2734/436/2019 tentang pemberitahuan sanksi teguran tertulis terhadap kegiatan usaha PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari No.77.

Surat tersebut menyebut bahwa PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *