
Surabaya, cakrawalanews.co – Masa bakti anggota dewan DPRD Kota Surabaya akan berakhir pada 24 Agustus 2019, namun hingga saat ini KPU Surabaya belum bisa menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2019.
Hal ini dikarenakan masih adanya gugatan dari peserta pileg (Caleg) dari Partai Golkar terkait perolehan suara, yakni atas nama Agung Prasodjo dan Aan Ainurrofiq yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)












