Jakarta, Cakrawalanews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membidani lahirnya pasukan super elite TNI. Pasukan super elite yang diberi nama Komando Operasi Khusus (Koopssus) ini merupakan gabungan dari pasukan elite yang ada di 3 matra TNI yakni Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir dan Sat-Bravo Paskhas.
Pembentukan Koopssus ini berdasar Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lewat Perpres ini, pemerintah memandang perlunya dibentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU).
Menurut Perpres ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres.
Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.




