Jakarta, Cakrawalanews.co – Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 diumumkan. Pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu, terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” beber Hadiyanto di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).




