Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Bawaslu: KPU Salahi Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

×

Bawaslu: KPU Salahi Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah terkait tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Bawaslu memastikan, KPU telah melanggar administrasi Pemilu.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *