Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi. Rekapitulasi ini terdiri dari hasil suara untuk pasangan calon presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten, pada Sabtu (12/5) siang lalu.
Berdasarkan form DC1-DPRD Provinsi KPU Jatim, ada 120 calon anggota legislatif (caleg) diprediksi mendapat kursi. Jika dihitung menggunakan metode saint league, PDIP mendapatkan terbanyak yakni 27 kursi, disusul PKB 25 kursi, Partai Gerindra 15 kursi.
Kemudian ada Partai Demokrat mengamankan 14 kursi, Partai Golkar 13 kursi, Partai NasDem 9 kursi, PAN 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan PBB 1 kursi.
Ketua KPU Jatim, Chairul Anam dikonfirmasi, Selasa (14/5) mengatakan keputusan jumlah kursi dan siapa saja yang menjadi anggota dewan tidak bisa berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi. Karena selanjutnya masih ada tingkat nasional dan tidak menutup kemungkinan ada perselihan hasil perhitungan suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tugasnya melakukan rekapilutasi hasil perhitungan suara. Jadi bukan proses penetapan siapa terpilih dan yang dilantik. Kami masih belum boleh menentukan siapa yang harus dilantik atau tidak. Karena masih ada tahapan beriktunya. Karena dimungkinkan terjadi pergeseran,” ujarnya.
Apabila gugatan ke MK ada yang diterima, Anam menyebut ada beberapa keputusan yang terjadi. Seperti halnya pemungutan suara ulang atau hanya hitung ulang. “Atau MK bisa membatalkan bahkan mengurangi perolehan suara partai atau caleg,” kata Anam.
“Ini menyebabkan kami belum berani melakukan rilis caleg yang jadi atau tidak. Kami sebatas merekap hasil perolehan suara. Baru nanti proses di MK final dan mengikat, baru ada tahapan selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih,” imbuh Anam.
Sesuai jadwal, lanjut Anam, PHPU ke MK bisa dilakukan usai penetapan pada tanggal 22 Mei oleh KPU RI. Pasca itu ada waktu 3×24 jam bagi peserta pemilu melaporkan ke MK.
“Peserta pemilu yang dimaksud parpol atau DPD atau Paslon (Presiden/Wakil Presiden). Jadi bukan caleg per caleg. Caleg tidak boleh mengajukan sengketa harus melalui partai,”ujarnya.
Adapun Nama Caleg yang lolos di DPRD Jatim periode 2019 – 2024
Dapil 1 (Surabaya)
Armudji (PDIP) 136.308 suara, Syamsul Arifin (PKB) 28.727 suara, Agatha Retnosari (PDIP) 67.339 suara, Hadi Dediansyah (Gerindra) 20.212 suara, Arif Hari Setiawan (PKS) 34.797 suara, Hartoyo (Demokrat) 27.068 suara, Blegur Prijanggono (Golkar) 29.591 suara dan Agustin Poliana (PDIP) 24.358 suara.











