Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan regulasi baru terkait tanggap darurat bencana, agar penanganannya termasuk pemberian bantuan kepada korban di lapangan bisa dilakukan secara detail dan menyeluruh berdasarkan aturan berlaku.
“Regulasi bersifat regional, bisa berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai referensi untuk mengatur soal pemberian bantuan bagi korban, termasuk berapa besarnya,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan bencana di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis. 4/4
Menurut dia, dalam regulasi akan diatur jumlah anggaran yang bisa dikeluarkan untuk mengintervensi risiko bencana alam, termasuk membahas kriteria bencana seperti rumah rusak berat, rusak ringan, santunan kematian, santunan sakit sampai bantuan bila ada lahan yang gagal panen atau rusak.












