“Jadi, ketika tanggap darurat bantuan yang kami berikan bisa langsung menyentuh kepada korban,” ucap mantan Menteri Sosial itu.
Khofifah meminta agar kekosongan regulasi ini bisa segera disisir dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial duduk bersama membahas regulasinya.
“Termasuk nanti membahas tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota. Kalau bisa, bersinergi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Sosial, terutama intervensi soal tanggap darurat,” katanya.












