“Kami berharap skema PPPK dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi dan sistem merit”

Jakarta,cakrawalanews.co-Solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi yang mengedepankan sistem merit, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Dr. Moeldoko menyampaikan pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas












