Marketing Manager AHCC, Luluk Widyasari (berbatik cokelat) saat mendampingi pasien kanker membuat aksesoris. [/Di.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181128-WA0001.jpg”>
Sidoarjo, cakrawalanews.co – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo tiga orang tersangka spesialis pencuri Handphone (HP), Selasa (27/11/18).
Tersangka yang berhasil diamankan itu, antara lain Agus Taufan (30 tahun) warga Desa Pager Ngumbuk-Kecamatan Wonoayu, Masykur (46 tahun) warga Desa Sambirampak Kidul-Kecamatam Kota Anyar-Kabupaten Probolinggo dan Samsul (44 tahun) warga Malang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Harris mengatakan bahwa ketiganya ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam dua perkara dengan kasus yang sama.
“Ketiga tersangka itu, telah mencuri HP korbannya ketika sedang lengah,” terangnya.
Dari penjelasan Kompol Muh. Harris bahwa ketiga tersangka tersebut kerap menjalankan aksinya di tempat yang berbeda – beda, diantaranya tempat kost yang berada di wilayah Desa Ketegan-Kecamatan Tanggulangin dan disebuah warung kopi (Warkop) di Desa Pager Ngumbuk-Kecamatan Wonoayu.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk yang kejadian di Warkop, tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang tertidur pulas dan HP milik korban terjatuh ke tanah.
“Tersangka langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celana, kemudian beranjak pergi begitu saja dari tempat lokasi pencurian,” jelasnya.
kejadian selanjutnya terjadi di Desa Ketegan, Haris telah menuturkan bahwa tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik sebuah toko yang diberi kewenangan tanggung jawab untuk menjaga tokonya.
Setiap malam, tersangka selalu melakukan kontrol terhadap situasi dan kondisi di sekitar . Namun ketika melihat ada kamar kost yang keadaan pintunya terbuka dan penghuninya sedang tidur pulas, tersangka langsung menjalankan aksi jahatnya dengan mengambil 2 unit HP milik korban.
“Secara diam-diam, tersangka mengambil HP korban yang tertidur pulas dan pintu kamar dalam keadaan terbuka,” tuturnya.
Berdasarkan laporan dari korban, kepada yang berwajib, maka ketiga tersangka telah berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda beserta barang bukti 2 unit HP dengan merk Samsung type J 7 Pro warna Gold dan merk Vivo Type Y 65 warna putih gold.
Akibat perbuatannya, dari ketiga tersangka telah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (hery)