Surabaya, cakrawalapost.com – Mekanisme pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS mulai hari ini berubah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018, rujukan berobat harus melalui tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Peraturan baru ini pun berimbas kepada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan dalam rangka menyikapi peraturan baru yang dinilai merugikan masyarakat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismahairni mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat.
Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.













