
Gresik, cakrawalapost.com – Bagi peserta JKN-KIS saat melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1439 H, Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi kemudahan. Terhitung sejak H-8 hingga H+8 lebaran atau mulai tanggal 7 hingga 28 Juni 2018, mereka bisa berobat di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) manapun selama mudik lebaran.
“Saat mudik lebaran tahun ini, para peserta JKN-KIS yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam waktu yang lama, bisa mengakses pelayanan kesehatan di FKTP terdekat. Meskipun mereka tidak terdaftar di FKTP tersebut. Tentunya tanpa dikenai biaya tambahan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Galih Anjungsari, seperti dikutip dari faktualnews, Rabu (13/6/2018).












