Cakrawala Politik&PemerintahanDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

F-Gerindra DPRD Jatim Minta Pemprov Perjelas Batas Objek LLPADS Agar Tak Bebani Warga

×

F-Gerindra DPRD Jatim Minta Pemprov Perjelas Batas Objek LLPADS Agar Tak Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
8152026221411
8152026221411

Surabaya. Cakrawalanews.co – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperjelas batas objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). F-Gerindra khawatir rumusan yang terlalu luas dalam Raperda LLPADS justru membuka celah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hermin dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026). F-Gerindra menyoroti Pasal 4 yang memuat 15 kelompok objek LLPADS, termasuk klausul pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F-Gerindra juga mencermati hasil pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Objek tersebut disebut tersendiri dalam Nota Penjelasan Gubernur berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, tetapi tidak tampil sebagai kelompok tersendiri dalam Pasal 4 dan justru tercakup dalam rumusan penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain.

 

“Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan, parameter hukum apa yang digunakan untuk menentukan suatu penerimaan sebagai LLPADS dan bukan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pembiayaan, ataupun pengembalian belanja? Bagaimana Pemerintah Provinsi menjamin agar klausul pendapatan lainnya tidak menimbulkan perluasan objek secara sepihak dan tidak melahirkan pungutan terselubung kepada masyarakat?” kata Hermin.

 

Selain objek pendapatan, F-Gerindra mempertanyakan basis data dan metode penetapan target LLPADS. Fraksi tersebut meminta basis data disusun secara rinci berdasarkan objek, perangkat daerah, BLUD, wilayah, dasar perjanjian, masa berlaku, piutang, dan tingkat ketertagihan. Pasalnya, realisasi LLPADS selama tujuh tahun disebut selalu berada di atas target.

 

“Apakah Pemerintah Provinsi bersedia menetapkan indikator berupa akurasi proyeksi, rasio piutang tertagih, ketepatan waktu penyetoran, dan hasil rekonsiliasi, bukan hanya persentase pencapaian target?” tegas Hermin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *