Selain itu, pembagian kewenangan juga diminta diperjelas karena Raperda melibatkan Bapenda, BPKAD, perangkat daerah, BLUD, hingga Inspektorat Daerah. F-Gerindra meminta tanggung jawab setiap pihak dapat ditelusuri, mulai dari validitas basis data, penetapan target, penerbitan tagihan, penagihan piutang, penyetoran, rekonsiliasi, hingga koreksi salah klasifikasi.
“Apakah akan dibangun satu dashboard pengawasan yang dapat menyajikan target, realisasi, piutang, jatuh tempo perjanjian, dan hasil pemeriksaan per objek?” kata Hermin.
F-Gerindra juga meminta kriteria yang objektif dalam pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, hingga penghapusan piutang. F-Gerindra menilai, kewenangan tersebut harus disertai kriteria penerima, pejabat pemberi persetujuan, batas nominal, jangka waktu, dokumen pendukung, serta mekanisme publikasi dan audit.
Dalam aspek pengawasan, F-Gerindra memandan akuntabilitas tidak cukup berhenti pada laporan internal Inspektorat kepada Gubernur. DPRD dan masyarakat dinilai perlu memperoleh informasi agregat mengenai target, realisasi, piutang, hasil rekonsiliasi, perubahan tarif, temuan pengawasan, dan tindak lanjutnya.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, F-Gerindra menyatakan Raperda LLPADS dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, F-Gerindra juga meminta seluruh catatan dan pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan serta pendalaman sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda. (caa)



