Surabaya. Cakrawalanews.co – Evaluasi, lanjut Hari, harus diikuti mekanisme sanksi yang tegas dan berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran dan kewajiban perbaikan. Pelanggaran berulang dapat berujung pembinaan khusus hingga penghentian sementara.
Sedangkan pelanggaran berat yang terbukti membahayakan penerima manfaat harus dapat berujung pada penghentian kerja sama atau pencabutan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada kelalaian serius yang menyebabkan korban, pertanggungjawabannya harus jelas. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima manfaat,” katanya, Kamis (2/9/2026)
Dengan jumlah mencapai 4.340 SPPG, penguatan sumber daya manusia juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Setiap SPPG idealnya memiliki petugas yang bertanggung jawab khusus terhadap food safety dan memiliki kewenangan menghentikan distribusi jika ditemukan indikasi makanan tidak aman.
“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,” ujar Hari.
SPPG juga perlu menerapkan pencatatan setiap batch makanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, waktu memasak, suhu, pengemasan hingga distribusi. Selain itu, sampel makanan setiap menu dan batch wajib disimpan sesuai prosedur keamanan pangan. Sampel tersebut penting untuk membantu investigasi apabila terjadi dugaan keracunan.
Sekolah juga harus memiliki jalur pelaporan cepat. Jika makanan berbau, berubah warna, kemasan rusak atau muncul keluhan kesehatan dari sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu yang sama, distribusi maupun konsumsi dari batch tersebut harus dapat segera dihentikan.
Fraksi PDIP Jatim, kata Hari, juga mendorong adanya dashboard pengawasan SPPG Jawa Timur yang diperbarui secara berkala. Dashboard tersebut setidaknya memuat jumlah SPPG aktif, status sertifikasi, hasil pemeriksaan, temuan pelanggaran, SPPG yang disuspend, status perbaikan, SPPG yang kembali beroperasi hingga kejadian keamanan pangan.



