Jakarta, CakrawalaNews.co – Platform layanan mobilitas global, inDrive, resmi mengumumkan penyesuaian potongan komisi menjadi 8 persen khusus untuk layanan roda dua yakni ojek online (Ojol).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026.
Perusahaan yang sudah mengaspal di Indonesia sejak 2019 dan kini beroperasi di lebih dari 70 kota tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen mereka dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Tidak hanya sekadar memotong komisi, inDrive juga mendorong terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan inklusif. Demi menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang, inDrive berharap adanya struktur tarif yang lebih berkeadilan.



