CakrawalaNews.co – Wacana pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di atas lahan aset Pemerintah Kota Surabaya mulai memasuki tahap teknis.
Namun di tengah narasi bahwa proyek itu diprioritaskan bagi pasangan muda Gen Z dan warga miskin, DPRD Kota Surabaya menegaskan hunian tersebut terbuka bagi seluruh warga Surabaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2026 tidak membatasi calon pemilik rusunami berdasarkan kategori usia maupun status ekonomi tertentu.
“Siapa saja boleh, tapi wajib warga Surabaya,” ujar politisi yang akrab disapa Udin itu saat ditemui di ruang paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, aturan teknis mengenai skema kepemilikan memang masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali). Mulai dari harga jual unit, besaran uang muka (DP), hingga mekanisme cicilan nantinya akan diatur lebih rinci melalui beleid turunan tersebut.












