Surabaya, CakrawalaNews.co – DPRD Surabaya membeberkan mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengeksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa dengan PT Unicomindo Perdana.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, menegaskan bahwa pembayaran sebesar Rp104 miliar tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan administratif dan penganggaran yang ketat.
“Kalau sudah inkrah memang wajib dilaksanakan. Tapi mekanismenya tidak bisa langsung bayar, harus melalui proses yang sesuai aturan,” ujarnya usai hearing, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan Pemkot adalah memastikan seluruh aspek hukum telah clear, termasuk mempertimbangkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan.













