SURABAYA, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk menerapkan parkir non-tunai secara menyeluruh di berbagai titik wilayah.
Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) wajib mengikuti aturan baru, termasuk melakukan aktivasi rekening untuk pembagian hasil.
Jika ada jukir yang tetap menolak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak segan untuk melakukan pergantian personel demi kelancaran program tersebut.
“Kalau tetap tidak mau (aktivasi rekening), ya diganti. Surabaya ini milik masyarakat bersama, jangan ada yang menang-menangan sendiri,” tegas Eri Cahyadi pada Kamis, 9 April 2026.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menguntungkan para jukir dan menjaga transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Jika sebelumnya pembagian hasil dianggap kurang adil, kini Pemkot Surabaya telah mengubah skema pembagian pendapatan secara signifikan bagi para jukir di lapangan.
“Dulu (skema lama) 20 persen untuk jukir dan 80 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya. Sekarang (skema baru) 40 persen untuk jukir dan 60 persen ke Pemkot. Ini dilakukan agar transparan, saling percaya, dan menghilangkan prasangka kalau ada uang yang tidak tersalurkan dengan benar,” ungkap Eri Cahyadi.
Menanggapi adanya beberapa penolakan dari jukir terkait aktivasi rekening, Eri Cahyadi menekankan bahwa lahan parkir adalah aset negara yang harus dikelola dengan baik.
Ia memastikan Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda akan turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum yang mencoba menghambat kebijakan ini dengan cara-cara premanisme.
“Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman. Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya. Siapa yang tinggal di Surabaya, hormati keinginan warga,” ujar Eri Cahyadi.
Selain sistem non-tunai di titik-titik tertentu, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan sistem parkir berlangganan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, warga Surabaya diharapkan bisa menikmati layanan parkir tanpa harus merasa terbebani pungutan liar di lapangan yang melebihi tarif resmi.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri untuk menertibkan jukir di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng pada Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai bagian dari implementasi sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari surat pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir.(wa/ar)












