Cakrawalanews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, telah dinyatakan lengkap atau P21. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Jumat (6/3) bahwa berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut telah memenuhi syarat untuk tahap selanjutnya.
“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi Prasetyo.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, penyidik KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara Sugiri Sancoko beserta dua tersangka lainnya dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dua tersangka yang turut dilimpahkan adalah Agus Pramono, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Kabupaten Ponorogo pada saat perkara terjadi.
Terkait proses hukum berikutnya, Budi menjelaskan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan. “JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo yang berujung pada penetapan empat orang tersangka oleh KPK pada 9 November 2025. Para tersangka tersebut adalah Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sekda Agus Pramono, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto. Kasus ini mencakup beberapa klaster, yakni dugaan suap pengurusan jabatan dengan penerima Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dari Yunus Mahatma, suap proyek RSUD dengan penerima Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dari Sucipto, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menyeret nama Sugiri Sancoko sebagai penerima dari Yunus Mahatma.( wa/at)



