Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Permintaan Paspor di Pasuruan Terus Meningkat Meski Ada Isu Konflik Timur Tengah

×

Permintaan Paspor di Pasuruan Terus Meningkat Meski Ada Isu Konflik Timur Tengah

Sebarkan artikel ini
Permintaan paspor di Pasuruan meningkat
Permintaan paspor di Pasuruan meningkat

Cakrawalanews.co- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan mencatat jumlah pengajuan dokumen perjalanan luar negeri berupa paspor di wilayah setempat tetap ramai dan bahkan cenderung mengalami peningkatan di tengah isu konflik serta keamanan yang melanda wilayah Timur Tengah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Chairul Huda Ahmad, menjelaskan bahwa situasi tersebut sejauh ini belum memberikan pengaruh negatif terhadap aktivitas permohonan dokumen di kantornya.

“Hingga kini belum ada pengaruh sama sekali terhadap permohonan penerbitan paspor, sebab kepengurusan paspor tidak hanya untuk menuju negara-negara di Timur Tengah saja, melainkan ke berbagai negara di penjuru dunia,” kata Chairul Huda Ahmad dalam keterangannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Rabu.

Sejak pertama kali dibuka pada hari Kamis (5/2) lalu, kantor imigrasi yang berlokasi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tersebut secara konsisten mencatat kenaikan jumlah pemohon. Pada hari-hari awal beroperasi, jumlah warga yang mengurus paspor hanya berkisar antara 10 hingga 15 orang per hari, namun saat ini angka permohonan harian telah melampaui jumlah tersebut secara signifikan.

Menyikapi isu keamanan global, Chairul mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota dan Kabupaten Pasuruan, untuk tetap waspada dan berhati-hati sebelum memutuskan bepergian ke luar negeri. Beliau menekankan pentingnya melakukan verifikasi mendalam terhadap situasi keamanan di negara tujuan. “Pastikan kondisi terkini negara yang dituju betul-betul aman dan tidak tercatat adanya konflik dan ancaman keamanan lainnya,” tutur Chairul.

Di sisi lain, pihak imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan penerbitan paspor di wilayahnya tetap berjalan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Chairul memastikan bahwa paspor milik pemohon akan terbit dalam waktu empat hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara resmi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan.( ar/fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *