Cakrawalanews.co-Pemerintah Kota Malang resmi memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan melalui skema patroli rutin dengan sistem acak guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa pola pengawasan ini sengaja dibuat tidak teratur untuk memberikan efek kejut bagi para pelanggar. “Patroli (pengawasan tempat hiburan malam) dilakukan rutin dan polanya acak, melibatkan personel Satpol PP dan mitra kami di masyarakat,” kata Heru di Kota Malang, Rabu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti diskotik, spa, bar, pub, karaoke, hingga klub malam dilarang total beroperasi selama bulan puasa. Namun, pengecualian diberikan untuk panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita yang diperbolehkan tetap buka seperti biasa.
Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola usaha yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Sanksi yang disiapkan merujuk pada regulasi daerah yang sudah ada. “Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 dan yang (diubah) menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013,” ujar Heru. Sanksi administratif tersebut dimulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, hingga tahap keputusan pembekuan sementara izin usaha bagi mereka yang membandel.
Selain larangan bagi hiburan malam, Pemkot Malang juga mengatur jam operasional bioskop agar tidak mengganggu waktu ibadah. Bioskop diizinkan beroperasi pada pukul 13:00-17:00 WIB, kemudian wajib tutup saat waktu berbuka hingga selesainya ibadah tarawih, dan boleh berlanjut kembali pada pukul 20:00-24:00 WIB. Khusus untuk hari Minggu, bioskop diperkenankan mulai beroperasi lebih awal sejak pukul 10:00 WIB. Melalui pengetatan aturan ini, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.( ar/ea)












