Cakrawala DaerahCakrawala LegislatifCakrawala NewsCakrawala Politik

DPRD Situbondo Desak Percepatan Penyusunan RKPD 2027 Berbasis UU HKPD

×

DPRD Situbondo Desak Percepatan Penyusunan RKPD 2027 Berbasis UU HKPD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi.jpg
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi.jpg

Cakrawalanews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah segera menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang disahkan pada Januari 2022 tersebut, dokumen RKPD harus menitikberatkan pada belanja modal.

Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk menyesuaikan aturan ini, sehingga pada tahun 2027 ketentuan tersebut wajib diimplementasikan sepenuhnya.

Mahbub mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi telah berkoordinasi dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Koordinasi tersebut membahas percepatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan, mulai dari penentuan prioritas hingga kebijakan fiskal yang akan menjadi acuan penyusunan APBD.

Sesuai amanat UU HKPD, pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan 70 persen APBD untuk belanja modal, khususnya pembangunan infrastruktur, sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi biaya operasional. Saat ini, postur anggaran Situbondo masih mencatatkan porsi operasional sebesar 34 persen dan belanja modal 66 persen.

DPRD menekankan bahwa fokus infrastruktur pada tahun 2027 sangat krusial, mengingat banyak wilayah di Situbondo yang terdampak bencana dalam dua tahun terakhir. Mahbub berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada pemulihan fisik dan pembangunan sarana publik di lokasi-lokasi terdampak tersebut guna mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat.( wa_ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *