Surabaya, cakrawalapost.com – Pertanyaan apakah status strata title bisa diterapkan di Pasar Turi akhirnya terjawab sudah.
Budi Susanto, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Pasar Turi menyebut bahwa strata title bisa diterapkan di pasar yang menjadi ikon Kota Surabaya itu.
Budi diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi terkait statusnya yang saat itu pernah menjabat sebagai pegawai BPN Surabaya II.
“Sebelumnya saya di BPN Surabaya II, kemudian sejak 6 Juli 2017 saya dimutasi ke BPN Gresik,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/4/2018).
Pada keterangannya, Budi menyebut bahwa status strata title bisa diterapkan pada Pasar Turi. Hal itu diungkapkan Budi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
“Strata title itu hanya istilah atau satuan rumah susun. Aturan di pertanahan yang bisa diberikan hak satuan rumah susun yaitu untuk penghuni dan non rumah tinggal (non penghuni),” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Budi, sebelum status strata title diberikan pada kios-kios terlebih dulu haknya harus jadi dulu. Setelah hak tersebut jadi, baru diberikan hak guna bangunan atas bagian-bagian.
“Untuk bisa diberikan hak guna bangunan tentunya harus ada HPL (Hak Pengelolaan) dulu,” ungkapnya.













