“Pada saat pembuatan kerjasama, BPN tidak pernah dilibatkan. Seharusnya Pemkot berkonsultasi dulu ke BPN sebelum membuat perjanjian kerjasama. Jika memang ada masalah, solusinya ya ajukan adendum,” kata Budi.
Dalam kesaksianya, Budi juga menegaskan bahwa hak pakai stan itu tidak dikenal dalam pertanahan. “Di BPN tidak dikenal hak pakai stan,” kata Budi
Pertanyaan kepada saksi juga disampaikan Henry J. Gunawan terkait kewenangan mengeluarkan hak pakai stan. Pertanyaan ini disampaikan Henry karena karena terdapat klausul dalam adendum bahwa Pemkot Surabaya meminta pihak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang mengeluarkan hak pakai stan.
Atas pertanyaan ini, Budi dengan tegas menjawab bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan hak pakai stan itu adalah BPN dan bukan PT Gala Bumi Perkasa maupun Pemkot Surabaya.
“Tidak bisa. Yang bisa mengeluarkan hak seratus persen hanya BPN. Swasta tidak berwenang,” tegas Budi menjawab pertanyaan Henry J. Gunawan.
Sementara itu, usai persidangan Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, Pemkot Surabaya sengaja menggantungkan perjanjian yang dibuatnya dengan PT GBP.
“Saat saksi ditanya majelis hakim soal apakah saksi punya pemahanan yang sama bahwa perjanjian kerjasama ini digantungkan pada syarat? Saksi tidak mau menjawab,” katanya.
Saat ditanya terkait tawaran solusi yang diberikan Budi perihal adendum perjanjian kerjasama, Agus mengaku tidak masalah.
“Kami tidak masalah dilakukan adendum. Intinya bagi kami yang kami utamakan juga pedagang. Adendum kan untuk kepentingan semua pihak. Namun jangan sampai dilakukan adendum, tapi beban hukum masih dibebankan kepada PT GBP. Kalau seperti itu tidak bisa,” pungkas Agus.(Cp01)












