Namun menurutnya, sebelum terbit HPL wajib harus ada perjanjian kerjasama antara pemegang HPL dengan pihak penerima HPL. Pada perjanjian kerjasama tersebut berisi hak dan kewajiban para pihak.
“Kemudian HPL dimohonkan dan diproses ke BPN. Setelah terbit surat keputusan Kementerian Agraria terbit, kemudian bisa diterbitkan HGB di atas HPL. Kemudian baru pihak penerima HGB mau kerjasama dengan pihak ketiga (pedagang) ya silahkan. Terus baru diterbitkan bagian-bagian (kios) HGB di atas HGB induk tadi,” jelas Budi.
Budi juga menyebut saat ini di Kota Surabaya sudah ada beberapa pasar yang mengadopsi status strata title pada stannya dan menjual ke para pedagang.
“Status strata title sudah digunakan, salah satu contohnya yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya),” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Saat hakim Rochmad mengungkapkan bahwa HPL atas tanah Pasar Turi telah terbit pada 2017, Agus mengaku baru mengetahuinya saat ini.
“Saat saya diperiksa penyidik Polda saya bilang bahwa Pemkot Surabaya belum mengajukan HPL. Kalau sekarang sudah terbit saya tidak tahu,” katanya.
Hakim Rochmad kemudian menerangkan bahwa HPL tersebut diketahui telah terbit terungkap dari keterangan Kabid Bagian hukum Pemkot Surabaya yang diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya.
“Dari keterangan saksi orang Pemkot, katanya HPL sudah terbit sejak 2017 lalu,” katanya kepada Budi.
Budi juga sempat memberikan solusi atas permasalahan Pasar Turi tersebut. Ia menjelaskan, jika memang ada yang salah dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa terkait Pasar Turi, maka bisa diajukan adendum.












