Cakrawalanews.co-melarikan diri selama beberapa tahun, pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir di tangan aparat penegak hukum.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, yang menyatakan bahwa Hariyono telah lama menjadi target operasi karena mangkir dari kewajiban menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah disematkan kepada Hariyono sejak tahun 2021 karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi proses eksekusi hukum.
Penangkapan berhasil dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, berkat kolaborasi intensif antara tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat.( wa/ar)










