Berita UtamaCakrawala EkonomiCakrawala NasionalCakrawala Politik&PemerintahanPeristiwa

Kemenperin dan DPR Sepakati Target Utilisasi Industri 70 Persen untuk Tahun 2026

×

Kemenperin dan DPR Sepakati Target Utilisasi Industri 70 Persen untuk Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan Putra
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan Putra

​ Cakrawalanews.co-Kementerian Perindustrian akhirnya menyepakati target angka psikologis utilisasi industri nasional sebesar 70 persen pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil menyusul desakan dari Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026. Kesepakatan tersebut muncul setelah Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja industri pengolahan nonmigas tahun sebelumnya yang hanya mencapai 61,89 persen.

​Putra Nababan menegaskan bahwa angka di bawah 70 persen merupakan sinyal bahaya atau lampu kuning bagi industri nasional karena mengindikasikan banyaknya mesin pabrik yang menganggur. Ia menekankan bahwa penetapan target yang berani sangat krusial untuk menahan laju impor yang berlebihan serta memastikan mesin produksi dalam negeri kembali bergerak. Menurutnya, tingginya realisasi investasi tahun 2025 yang mencapai Rp552 triliun tidak akan berarti banyak jika rata-rata utilisasi industri tetap rendah, yang pada akhirnya memicu inefisiensi biaya tinggi bagi para pelaku usaha.

​Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif dorongan tersebut dan mengakui bahwa angka 70 persen adalah target ideal yang ingin dicapai pemerintah. Namun, Menperin memberikan catatan bahwa pencapaian target ini memerlukan dukungan penuh dan kerja sama lintas sektoral dari kementerian serta lembaga terkait lainnya, terutama dalam hal pengendalian arus barang impor.

​Rapat kerja tersebut diakhiri dengan ketukan palu pimpinan rapat yang meresmikan komitmen bersama antara DPR dan Kemenperin. Fokus utama pada tahun 2026 adalah memperkecil celah antara kapasitas produksi dan permintaan pasar domestik guna memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pemanfaatan maksimal fasilitas produksi dalam negeri.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *