Cakrawalanews.co -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun melalui Surat Perintah Gubernur tertanggal 20 Januari 2026.
Keputusan ini diambil secara cepat demi menjamin stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik bagi warga Madiun tidak terganggu setelah Wali Kota petahana, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah penunjukan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.
Sebagai Plt, F. Bagus Panuntun diberikan mandat penuh untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah serta diwajibkan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada pusat melalui Gubernur.
Khofifah berharap penugasan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Madiun.( at/an)



