Cakrawalanews.co-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti selama tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh PPN terutang atas harga jual rumah tapak maupun satuan rumah susun hingga Rp2 miliar, dengan batasan harga jual maksimal unit sebesar Rp5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk penyerahan unit properti yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah berjalan sejak 2023. Sebelumnya pada tahun 2025, besaran insentif sempat direncanakan turun menjadi 50 persen pada semester kedua, namun pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempertahankan skema 100 persen hingga akhir tahun guna menjaga daya beli.
Menteri Purbaya bahkan telah mewacanakan agar fasilitas serupa dapat terus diperpanjang hingga akhir tahun 2027.
Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang sebelumnya sudah pernah menikmati fasilitas PPN DTP tetap diperbolehkan kembali memanfaatkan insentif ini untuk pembelian hunian lain di tahun 2026.
Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku jika terjadi pembatalan transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 untuk kemudian dilakukan pembelian kembali atas unit rumah yang sama.
Kebijakan yang diundangkan pada akhir Desember 2025 ini merupakan bagian dari “Paket Ekonomi 2025”. Inisiatif tersebut dirancang sebagai stimulus ekonomi nasional untuk mendorong sektor properti sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di sektor perumahan( wa/ar)












