Cakrawalanews.co Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menyiapkan 968 titik lokasi di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kesiapan pemerintah dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra untuk mendukung putusan non-pemenjaraan tersebut.
Lokasi yang disiapkan mencakup berbagai sektor fasilitas publik, mulai dari area kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga lingkungan pesantren.
Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya yang dikelola oleh Bapas untuk memberikan pembimbingan intensif selama masa pelaksanaan hukuman.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 1.880 mitra telah menyatakan kesiapannya untuk terlibat mendukung kebijakan ini. Proses pembimbingan nantinya akan disesuaikan dengan hasil asesmen atau penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berpedoman pada keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Untuk mendukung operasional tersebut, saat ini tersedia 2.686 personel PK Bapas, dengan usulan penambahan hingga 11.000 personel serta rencana pembangunan 100 unit Bapas baru di masa mendatang.
Kebijakan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi masalah kepadatan berlebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Agus Andrianto menegaskan bahwa fokus utama dari program ini adalah pembinaan kualitas warga binaan agar mereka dapat menyadari kesalahan serta memiliki kemandirian ekonomi.
Melalui pendekatan ini, pemerintah optimis tingkat pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan sehingga para pelanggar hukum dapat kembali berkontribusi positif bagi pembangunan nasional ( wa/ar)












