Jakarta, cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serius memfinalisasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Regulasi pembentukan Ditjen ini tengah diharmonisasikan melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Harmonisasi ini melibatkan Kemenag, Kemenpan-RB, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (4/12/2025). Fokus utama pertemuan adalah pematangan Ditjen Pesantren sebagai solusi kelembagaan atas kompleksitas dan peningkatan peran strategis pondok pesantren.
Pembagian Tugas yang Lebih Fokus
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan mengatasi beban tugas Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) yang selama ini menaungi tiga jenis utama pendidikan keagamaan.



