Kemudian yang ketiga yaitu percepatan dokumen sebagai dasar kebijakan dan acuan operasional. Keempat, optimalisasi peran kolaborasi multi-stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Sedangkan kelima yakni, transformasi digital sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas data.
Lebih rinci, Adi memaparkan strategi pemecahan masalah melalui beberapa pendekatan konkret. Strategi pertama, melalui inovasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang dilakukan dengan pendekatan place making.
“Langkah ini melibatkan masyarakat aktif dalam program perbaikan lingkungan melalui implementasi Kampung Pancasila, branding Kampung Tematik, serta perbaikan kualitas ruang sekaligus ketahanan ekonomi lokal,” katanya.
Strategi kedua adalah optimalisasi pendataan melalui teknologi informasi. Langkah itu dilakukan melalui penguatan perencanaan berbasis data spatial One Map One Policy integrasinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).sebagai One Source. Sistem ini adaptif, terintegrasi, dan terukur untuk mendukung smart governance.
“Kemudian pemutakhiran basis data sumber daya lokal dalam konteks permukiman dan tata ruang mendukung perencanaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Strategi ketiga adalah kebijakan spasial tata ruang yang dinamis, termasuk evaluasi dan penyusunan dokumen operasional seperti RDTR dan PZ sebagai tindak lanjut RTRW Kota Surabaya 2025-2045.
Selain itu, penyiapan dokumen penataan reklame berorientasi pada pembentukan image kota, serta penyusunan RTBL yang dapat diterapkan langsung di lokasi yang dikembangkan.











