Pemeriksaan Holistik: Keselamatan dan Pelayanan
Jumardi menjelaskan, pemeriksaan di lapangan mencakup dua aspek vital:
Aspek Keselamatan: Mengacu pada PM Nomor 24 Tahun 2015, tim pemeriksa mengecek fungsi vital seperti:
Sistem pengereman.Keretakan roda. Deadman device di lokomotif.
Aspek Pelayanan: Didasari pada PM Nomor 48 Tahun 2015 (Standar Pelayanan Minimum/SPM), tim memastikan kenyamanan penumpang terpenuhi, termasuk, Fungsi pendingin udara (AC). Kebersihan toilet. Fasilitas keselamatan penumpang.
“Sinergi antara pemenuhan SPM dan Standar Keselamatan adalah kunci layanan transportasi yang manusiawi dan andal,” tambah Jumardi.



