Penetapan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hutan Adat Imbo Laghangan yang kini ditetapkan tersebut memiliki peran vital sebagai penopang pelestarian budaya di Kuantan Singingi.
“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut menekankan bahwa kearifan lokal dan tradisional adalah kekuatan bangsa Indonesia. Penetapan status hutan adat ini penting agar MHA mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang telah terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya.
SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan ini mencakup seluruh wilayah administratif Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan luas 405 hektare dan memberi manfaat langsung bagi 1.350 Kepala Keluarga (KK).
Hutan ini telah dikelola secara turun-temurun oleh para ninik mamak dan menjadi sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur (perahu) serta penopang budaya setempat.
“Penetapan Hutan Adat memiliki tujuan yang sangat penting, tidak hanya untuk melestarikan ekosistem hutan namun juga menjamin ruang hidup komunitas adat, melindungi kearifan lokal, hingga menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Raja Juli Antoni.
Di akhir pernyataannya, Menhut juga menyampaikan perkembangan positif penetapan Hutan Adat di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit Hutan Adat dengan luas mencapai 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga.
Pemerintah bahkan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025 untuk mengakselerasi proses ini.( kmnkt)



